perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya. B. Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam 1. Pengertian Hadits Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Al-Hadits memiliki kedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Sebagai penjelas hal-hal yang tidak atau belum dibicanakan dalam Al-Qur'an. Bahkan adayangberpendapat bahwa tingkat kebenaran Hadits mutawatir sebanding dengan Al-Qun'an. Dengan kata lain, Hadits mutawatir juga shahih dan dapat dijadikan dasar hukum (hujjah). Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam. Adapun fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum apabila menemukan suatu masalah di mana harus ada hukumnya tapi tidak ditemukan di Alquran dan hadist. Seperti yang diketahui Alquran diturunkan secara sempurna dan lengkap oleh Allah SWT. Jakarta:: Ijtihad adalah usaha yang dilakukan untuk mencapai sesuatu melalui pemikiran yang didasarkan oleh Alquran dan Hadist. Kata Ijtihad menurut bahasa artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, "Al-Jahdu" yang artinya "daya upaya atau usaha yang keras.". Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. dan membahayakan. Pengertian diatas tentunya memiliki kesamaan makna bahwa akuntansi syariah (dalam al - qur'an hadis dan ijtihad). uranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam . Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Hadits Nabi, sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang landasan penetapan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga. Ijtihad sendiri memiliki arti, berikhtiar dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh berusaha menemukan pemecahan masalah, yang tidak ada atau belum ada ketetapannya pada Ijtihad adalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas. Pengertian Ijtihad Adalah. Pemahaman ijtihad dalam Islam adalah sebuah usaha dengan suatu kesungguhan untuk mengetahui hukum Syari'a dari dalil Syariah sesuai dengan syarat penggunaan akal sehat dan pertimbangan matang. Mereka yang berijtihad disebut dengan Mujtahid. Orang yang Mujtahid biasanya adalah orang yang beragama Islam, baik itu imam Ijtihad berasal dari kata Ja-ha-da, yang bermakna mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Dari pemahaman ilmu sharaf, kata ijtihad mengikuti wazan (timbangan) ifti'al yang menunjukkan arti berlebih (mubalaghah) dalam melaksanakan sebuah persoalan. Secara etimologis, dapat diketahui ijtihad bukanlah sebuah usaha yang 59RlF.