GuruTetap. PT Edukasi Insan Mulia. Bekasi. 2 Juta - 5 Juta. Posted Date: July 21, 2021. PT. Edukasi Insan Mulia Bergerak dibidang Pendidikan saat ini membutuhkan kandidat untuk mengisi posisi sebagai : Guru Kimia, Fisika, TKP, TWK.
Sebagaigambaran, berikut simulasi gaji dosen swasta. Gaji pokok seorang dosen perguruan tinggi swasta per bulan adalah Rp1,5 juta. Dia harus mengajar 4 kelas reguler dan 1 kelas eksekutif dalam seminggu dengan honor ke per kelas reguler Rp60 ribu dan kelas eksekutif Rp150 ribu. Maka pendapatan sebulan yang didapatkan adalah: Gaji Pokok.
Gajimengajar tersebut ditambah dengan honor tetap sebesar Rp12 ribu. Jika diakumulasikan dalam sebulan, gajinya tak sampai Rp200 ribu. Dalam videonya menyebutkan dirinya hanya mendapatkan gaji
Gaji guru swasta hanya bersumber dari pembayaran SPP siswa," tuturnya, Minggu (29/3). Untuk guru di sekolah swasta besar, mungkin tidak ada masalah. Yayasan besar biasanya punya dana memadai untuk tetap menggaji para pengajarnya. Padahal, meski sekolah libur, guru swasta tetap menyiapkan bahan ajar dan memonitor perkembangan siswa setiap
Bantuanguru PNS ke sekolah swasta sering melahirkan problem loyalitas. Loyalitas ganda guru berstatus PNS antara dinas pendidikan yang menugaskan dan pengurus yayasan yang menerima penempatan, sering menyulitkan. Gaji guru PNS yang berasal dari APBN/APBD dan bukan berasal dari uang yayasan sering membuat mereka lebih loyal kepada pemerintah.
Untukgaji guru honorer/yayasan dari TK, SD/MI Swasta, SMP, SMA, dan SMK tidak saya bahas karena sepengetahuan saya aturan dan sumber dananya berbeda, meski sama-sama juga menerima BOSNAS (mohon koreksi jika saya salah). Setiap Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan mendapatkan dana sebesar Rp. 7.800.000,00 per tahun
sebenarnyaitu sama saja, GTT maupun GTY adalah seseorang yang menjadi guru sukwan atau guru honorer di sekolah, namun beda sebutannya kalau di sekolah negeri yang sukwan tersebut namanya GTT (Guru Tidak Tetap) kalau di yayasan atau sekolah bukan negeri namanya GTY (Guru Tetap Yayasan ) Berikut adalah foto SK Guru Tetap Yayasan.
Iamengungkapkan di SMK Muhammadiyah Cangkringan hampir semuanya guru honorer dengan status tetap dari yayasan dan ada yang tidak tetap. Untuk guru honorer tetap, menurutnya, terkait dengan gaji tidak begitu bermasalah. Ia menceritakan ketika masih dikelola oleh Pemkab Sleman, sempat ada semacam subsidi untuk gaji guru honorer, sekitar Rp200
kepadaguru honorer maupun guru tetap (Septiani & Nurvitaliah, 2018). Namun pengolahan gaji dan absensi guru pada MTs Miftahul Ihsan Cilograng masih dilakukan secara manual yaitu menggunakan MS. Excel, seperti rekap absensi guru, rekap gaji guru, perhitungan gaji, pencetakan slip gaji dan laporan penggajian.
GuruASN 1.607.480, guru tetap yayasan 458.463, guru tidak tetap provinsi 14.833, guru tidak tetap kabupaten/kota 190.105, guru bantu pusat 3.829, guru honorer sekolah 728.461, serta status lainnya 354.764 orang. dan membangun komunikasi dengan komite sekolah terkait partisipasi wali siswa untuk gaji guru honorer. Sesuai UUD, APBN sudah
EaXj. JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyisakan persoalan baru selain sektor kesehatan, yakni dunia Pendidikan. Wabah ini secara terstuktur membuat pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran kementrian dan lembaga melalui Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena pemotongan adalah Tunjangan Profesi Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS, sebagaimana tertulis pada lampiran perpres No 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan dipotong dari tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Dan yang terakhir pemotongan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sedangkan BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 pemerintah melakukan pemotongan anggaran TGP dan BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TGP dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru honorer. Hingga kini, sebelum TGP dan BOS dipotong, kesejahteraan guru terutama guru honorer masih sangat memprihatinkan. Mereka benar-benar pahlawan tanpa jasa, yang digaji "seadanya", terkadang gaji mereka pun tidak cukup untuk makan sebulan, bahkan ada pula yang dibayarkanya setiap 3 bulan dirapel.Tingkat kesejahteraan guru ini beragam, terbagi ke dalam 3 kelompok ketegori, pertama kelompok Guru PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah bersertifikasi, mendapatkan gaji, mendapatkan tunjang profesi, mendapatkan tunjang penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. Kedua kelompok Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Ketiga kelompok guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru Honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan lain-lain. Guru honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, Hal ini merupakan sebuah ironi. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
Pembina yayasan yang menerima gaji terancam dipidana. Konsep pemisahan kekayaan yayasan menjadi dasar argumentasi hakim. Bolehkah Pembina sebuah yayasan menerima gaji atau honorarium? Tidak! Begitulah jawaban yang diberikan UU No. 28 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat 1 UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu. Larangan bagi Pembina mendapatkan gaji atau honorarium dari kekayaan yayasan menganggu Dahlan Pido. Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan. Apalagi, sesuai Pasal 70 ayat 1 UU itu, ada ancaman pidana bagi Pembina yang menerima gaji dari kekayaan yayasan. Karena itu, Dahlan mempersoalkan pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Rupanya, Mahkamah tak sependapat dengan argumentasi Dahlan Pido. Menurut Mahkamah, larangan pemberian gaji kepada Pembina itu konstitusional. Itu berarti Pembina yayasan tetap dilarang menerima gaji sepanjang tidak memenuhi syarat pengecualian dalam ayat 2 Pasal 5 UU Yayasan. Putusan penolakan itu dibacakan majelis hakim MK, Rabu 26/8 kemarin. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 5/PUU-XIII/2015 itu. Sebelumnya, pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido mempersoalkan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 duan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dahlan merasa diperlakukan diskriminatif atas berlakunya pasal-pasal tersebut karena norma tersebut melarang pembina dan pengawas yayasan menerima upah/honorarium. Sementara pengurus yayasan lainnya mendapatkan gaji dan honorarium. Bahkan, apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya. Padahal, menurut pemohon pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin. Karena itu, dia meminta MK menghapus kedua pasal itu. Mahkamah beralasan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas sudah tepat. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus. Menurut pandangan Mahkamah, melalui pemisahan kekayaan, pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan untuk kegiatan beramal, bukan komersil. “Ini untuk menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, sehingga seseorang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan begitu, tutur Suhartoyo, yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Selain itu, pengelolaan yayasan membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Makanya, UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan. “Organ yayasan yang bekerja untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos. Bahkan yayasan mempunyai kewajiban kepada organ yayasan untuk membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU Yayasan,” lanjutnya. Ketentuan pidana Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU Yayasan, menurut Mahkamah, dimaksudkan memberi sanksi pidana kepada organ yayasan yang melanggar norma Pasal 5 sekaligus upaya menegakkan hukum dan memberi ketertiban serta kepastian hukum bagi yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
Jakarta, kompas - Baru sekitar 20 persen dari 1,2 juta guru swasta di Indonesia yang diangkat yayasan sebagai guru tetap. Padahal, status sebagai guru yayasan dibutuhkan guru swasta untuk bisa ikut serta dalam sertifikasi guru dan mendapatkan tunjangan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta, Kamis 16/10, mengatakan, tidak adanya surat keputusan SK yayasan sebagai bukti bahwa guru swasta itu merupakan guru tetap membuat kesempatan guru swasta untuk ikut uji sertifikasi menjadi terhalang. Kondisi ini merugikan guru swasta yang seharusnya juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan kesejahteraan dari pemerintah.”Yayasan harus segera mengangkat guru-guru yang mengajar di sekolah yang dinaungi yayasan itu. Sebab, syarat guru swasta untuk bisa ikut sertifikasi guru sehingga mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, ya harus sebagai guru tetap di yayasan,” kata guru di sekolah swasta sebagai guru yayasan, kata Sulistiyo, memang berkonsekuensi pada adanya gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Jika kemampuan yayasan terbatas, harus ada keterbukaan mengenai hal ini dengan guru.”Guru-guru swasta itu butuh SK yayasan supaya bisa diajukan untuk ikut sertifikasi guru dan juga bisa mendapat tunjangan fungsional bagi guru swasta yang akan ditingkatkan tahun depan,” ujar Ketua Umum Lembaga Persatuan Guru Swasta Balikpapan, mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak bisa tinggal diam melihat kondisi guru swasta yang kesejahteraannya masih rendah. Jika yayasan tidak bisa memberikan gaji guru yang besarnya minimal upah minimum regional per bulan, kekurangannya seharusnya disubsidi pemerintah pusat dan daerah.”Jangan seperti sekarang, guru swasta dibiarkan saja nasibnya mengenaskan. Akibatnya, banyak guru swasta yang tidak diangkat, tidak punya SK yayasan dan kontrak kerja. Tapi, di lain pihak, pemerintah mensyaratkan harus ada SK yayasan untuk bisa mendapatkan kesejahteraan. Ini tidak adil buat guru swasta,” kata Kota Balikpapan, baru 10-20 persen dari guru swasta yang sudah diangkat oleh yayasan. ELN Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.