Denganlatar belakang sistem politik masa pemimpin besar revolusi lahirlah UU No 10 tahun 1985 tentang pengadilan dalam lingkungan. Militer dan Tata Usaha Negara merupakan badan-badan Peradilan khusus. Disebut Badan Peradilan Khusus, karena yang didirikan berdasarkan R.0 tahun 1842 dan Het Hooggerechtshof (HGH) merupakan hakim kasasi Hakimdimaksud adalah hakim pada MA dan hakim di bawahnya pada lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim pada pengadilan khusus (hakim ad hoc) yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Penyebutan hakim sebagai pejabat negara kembali diperjelas dalam Pasal 31 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. PengadilanTata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia . Dariasas-asas hukum Pengadilan Tata usaha negara itu, sekaligus juga memberikan ciri khasnya dengan peradilan lain, khususnya peradilan perdata,--karena hukum acara yang dipergunakan pada peradilan TUN—seperti adanya pada peradilan perdata, kecuali ditentukan lain oleh UU tentang peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hubungan dengan asas hukum Semarang Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/012/SK.III/1993 tanggal 5 Maret 1993. Pengadilan Tata Usaha Negara Selamapemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai: - pihak yang membela haknya, atau - peserta yang bergabung Dengansistem ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar, yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha negara, dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar. [25] yangberhak untuk mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara hal ini juga bergantung pada kewenangan absolut dari masing-masing peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.23 Lebih lanjut, dibawah ini akan diuraikan lebih khusus mengenai Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. 2. PengadilanTinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera HAKIMPERADILAN TATA USAHA NEGARA. Hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara. Tugas utamanya adalah Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. HAKIM PERADILAN MILITER I6c8ZO.